Tulungagung – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung mengakui telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang meminta sejumlah sekolah menerima siswa baru usai berakhirnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam SK untuk 13 SMPN tersebut juga tercantum nama siswa yang harus diterima oleh pihak sekolah tanpa proses PPDB.
Kasubbag Perencanaan Disdikpora, Heri Purnomo membenarkan adanya penambahan jumlah siswa baru diluar pelaksanaan PPDB tahun 2019/2020. Penambahan jumlah siswa tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dalam menindaklanjuti perintah dari Menteri Pendidikan Muhajir Efendi yang meminta setiap kepala daerah memastikan anak mendapatkan pendidikan.
Meskipun perintah tersebut tanpa ada dasar surat edaran maupun Permen, namun pihaknya memberanikan mengupayakan anak usia sekolah untuk bisa mendapatkan sekolah yang bisa dijangkau.
“Awal mulanya banyak walimurid datang kesini. Mereka mengadu tak mendapatkan sekolah pada PPDB tahun ini,” ujarnya, Sabtu (20/7/2019).
Setelah dilakukan pendataaan, terdapat 300 lulusan SD yang gagal bersaing melalui PPDB jalur offline maupun online. Mereka rerata tak bisa mendapatkan sekolah di zonanya karena jarak tempat tinggal yang kalah jauh dengan lainnya. Misalnya saja yang tinggal di daerah Desa Sidomulyo, Tiudan, dan Sidem mereka memiliki jarak yang cukup jauh dari SMP Negeri 1 dan 2 Gondang, sehingga mereka kesulitan memilih sekolah yang berada di zonanya. Jikapun ada sekolah yang menerima, karena memiliki jumlah murid yang sedikit dan jaraknya dua kali lebih jauh dari tempat tinggalnya.
“Kasusnya rata-rata sama yakni memiliki jarak yang sangat jauh dan kalah dengan yang dekat,” imbuhnya.
Dari 300 siswa ini, pihak dinas membagi ke sejumlah SMPN dengan menyesuaikan tempat tinggal dan zonanya. SMP tersebut diantaranya SMPN 1,2,3,4,5, dan 6 Tulungagung, SMP N 1 dan 2 Kauman, SMP N 1 dan 2 Gondang, SMP N 1 Karangrejo, SMP N 1 Kedungwaru, SMP N 1 Ngantru. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan daya tampung sekolah.
“Kita harap masalah ini tidak menjadi polemik,” pungkasnya. (pam/ydk)
Baca Juga :