Nganjuk (Jatimsmart.id) – Muhamad Burhanul Karim dan Mulyadi Direktur dan Komisaris CV Adhi Djojo bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui informasi elektronik E Court mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, 8 Juni 2021.
Adapun hasil putusan itu, menurut Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono, SH.MH diantaranya menyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard).
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut karena majelis hakim sudah sangat obyektif dalam menganalisa perkara ini,” katanya, Rabu (9/6)
Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya dalam perkara ini adalah gugatan Yang mengada–ada dan tidak mampu dibuktikan oleh penggugat. “Dalam hal ini saudara Bagus Setyo Nugroho. Selain itu dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan eror in persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (Obscuur Lible),” imbuhnya.
Selain itu dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim, memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV Adhi Djojo berhak menjalankan usaha pertambangan sirtu, Prayogo menganggap ini lebih menguatkan posisi klienya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV Adhi Djojo. Dan menganggap pemberhentian dengan hormat Bagus Setyo Nuroho (Wakil Direktur CV Adhi Djojo).
Ini sebagaimana yang telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020. Karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan.
“Meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainya kita mengganggap bahwa penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV Adhi Djojo,” pungkasnya. (ap/jek)