Nganjuk (Jatimsmart.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk mengamankan sembilan orang anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjal gepeng). Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan korps penegak peraturan daerah (perda) tersebut di wilayah Kota Angin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Nganjuk melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sujito mengatakan bahwa razia dilakukan pihaknya karena menerima aduan terkait keberadaan anjal gepeng disana serta dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8/2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Oleh karena itu, Satpol PP melakukan razia di titik tersebut. Kami kembali tertibkan anjal sebanyak sembilan orang,” kata Sujito pada Jatimsmart, Kamis (02/02/2023).
Dijelaskan Sujito, bahwa pihaknya mengamankan anjal gepeng tersebut di beberapa titik wilayah Kecamatan Kota. Seperti di Perempatan Balai Budaya, Satpol PP mengamankan dua orang, di Perempatan SMAN 3 Nganjuk tiga orang, di Perempatan SMAN 1 Nganjuk satu orang dan Perempatan Pehserut ada tiga orang yang berhasil diamankan.“Jadi ada Sembilan orang anjal gepeng, yang terdiri dari lima orang dewasa berasal dari Nganjuk, dan empat orang dari luar daerah diantaranya remaja di bawah 20 tahun,” jelasnya.
Menurut Sujito, razia anjal gepeng tersebut sudah sering dilakukan. Pihaknya juga akan terus melakukan penjaringan di sejumlah wilayah lainnya yang ada di Kabupaten Nganjuk. Misalnya di Warujayeng, Loceret dan sebagainya. “Kami selaku penegak Perda, akan terus mengadakan operasi seperti ini,” tegasnya.
Selanjutnya, anjal gepeng tersebut akan dilakukan pendataan. Kemudian mereka akan dibina. Selanjutnya, Satpol PP akan menindaklanjuti dan menyerahkan kepada Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk.“Dengan razia ini semoga tidak ada lagi anjal gepeng di Kabupaten Nganjuk. Mereka juga akan dikembalikan kepada orang tua maupun panti,” tutupnya. (red/pin)