Nganjuk (Jatimsmart.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk kembali melakukan sidak terhadap aktivitas galian C di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Selasa (28/2/2023). Dari hasil sidak yang dilakukan, Satpol PP berhasil menjaring 3 dari 10 pekerja tambang yang berada di penambangan liar tersebut.
“Pertama memang ada aduan dari masyarakat melalui Bapak Kasatpol PP, kemudian pihak kami terjun ke lokasi untuk melihat secara langsung aduan tersebut benar adanya atau tidak. Dan benar, ternyata sesampai di lokasi ada aktivitas penambangan pasir liar,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito kepada Jatimsmart.
“Dan saat kami datang, di lokasi tersebut ada sekitar 10 orang yang semburat lari kocar – kacir. Namun, kami berhasil mengamankan 3 orang pekerja,” tambahnya.
Sujito mengungapkan penambangan yang berada di bantaran sungai milik brantas tersebut belum mengantongi izin dari pihak terkait. Saat digali informasi, 3 orang pekerja tersebut hanya bungkam saja saat diajukan beberapa pertanyaan oleh Satpol PP.
“Kita tanyakan siapa yang menyuruh, hasil tambangnya siapa yang menerima, dan dibawa kemana mereka hanya menjawab tidak tahu, Dan mereka beralasan hanya menaikkan pasir ke truk saja, ”tuturnya sembari menyebut pekerja yang terjaring akan diberikan pembinaan dan sanksi tegas.
Sujito mengatakan dengan melihat luasnya area bantaran sungai yang diambil pasirnya, penambangan pasir itu diduga sudah berlangsung lama.
“Kedalamannya kurang lebih 15 meter dari ketinggian bantaran sungai itu. Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut tentunya sangat berakibat fatal misalnya bisa mengakibatkan banjir disekitarnya” kata Sujito.
Sujito menghimbau kepada pemangku kepentingan terdekat seperti Kepala Desa/Kelurahan, Perangkat Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas agar senantiasa mengawasi lingkungan disekitarnya.
“Kalau ada aktivitas membahayakan, sebaiknya diingatkan secara baik-baik. Namun, jika peringatan tersebut tidak diindahkan langkah selanjutnya harus disampaikan ke instansi yang berwenang,” pungkasnya. (red/kab)