Tulungagung (Jatimsmart.id) – Gelombang aksi mahasiswa menolak pengesahan UU KPK dan RUU KUHP masih terus terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Selain di Malang, Surabaya dan Kediri, di Jawa Timur pergerakan mahasiswa juga terjadi di Tulungagung.
Ribuan mahasiswa tersebut datang dari berbagai Perguruan Tinggi di Tulungagung. Antara lain, IAIN Tulungagung, STKIP Tulungagung, Universitas Tulungagung, STAI Diponegoro, STAI Muhamadiyah dan Universitas Terbuka. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat untuk menuntut pemerintah mencabut RUU KUHP dan UU KPK yang dinilai kurang tepat dengan kondisi bangsa saat ini.
Selain itu, mereka juga mengecam tindakan represif aparat, dalam pengamanan aksi demontrasi yang berujung kericuhan di beberapa daerah.
Para mahasiswa mengawali aksinya dengan menggelar long march dari halaman Pemkab menuju kantor DPRD setempat. Mereka membawa sejumlah poster berisi kecaman dan tuntutan mereka mengenai RUU KUHP dan UU KPK.
“Aksi ini merupakan bentuk keresahan kami sebagai mahasiswa, ” kata Awaludin Muarifatullah, korlap aksi. Kamis (26/09).
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengamanan ketat dari kepolisian. Mereka memasang kawat berduri di depan kantor DPRD. Dalam orasinya di halaman kantor DPRD, mereka mengecam pemerintah dan legislatif yang tetap mengesahkan RUU KPK menjadi Undang-Undang, meskipun banyak mendapatkan tanggapan negatif.
“Kita meminta pemerintah mencabut UU KPK yang sudah disahkan karena ini bentuk pelemahan terhadap lembaga KPK,” imbuhnya.
Tak lama, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono keluar menemui masa. Ia sempat melakukan orasi di atas mobil komando mahasiswa. Politisi dari PDIP ini juga menandatangi tuntutan mahasiswa, dan berjanji akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke DPR pusat.
“Sebagai wakil rakyat kita menampung semua aspirasi termasuk tuntutan yang diminta mahasiswa,” tuturnya.
Setelah melakukan unjuk rasa selama tiga jam, ribuan mahasiswa ini membubarkan diri. Mereka berjanji akan kembali melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar, jika tuntutannya tidak dipenuhi. (pam/ydk)