Tulungagung (Jatimsmart.id) – Satreskrim Polres Tulungagung mendalami laporan dugaan pupuk bersubsdi palsu, yang beredar di Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 19 karung berisi 50 Kg pupuk jenis NPK yang diduga palsu diamankan sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho menjelaskan, selain mengamankan barang bukti mereka juga telah meminta keterangan tiga saksi. Dua orang warga diketahui sebagai petani yang menggunakan pupuk tersebut dan satu orang lainnya merupakan kepala desa setempat.
BACA JUGA:
- Petani Jagung di Tulungagung Temukan Pupuk Diduga Palsu
- Alokasi Pupuk Rendah, Dispertan Kediri Terapkan Sistem Prioritas dan Relokasi
- Pertanian Organik Berkembang, Bupati Kediri Dorong Pemasarannya Melalui Koperasi
“Barang bukti yang kita amankan kita ambil dari dua petani yang belum menggunakan pupuk tersebut sama sekali,” ujarnya, Jumat (16/11).
Selain itu pihaknya juga akan mengirim sampel tersebut untuk diuji ke laboratorium guna mengetahui kandungan yang ada di dalamnya. Setelah diketahui kandungan apa saja yang terdapat dalam, polisi akan segera meningkatkan status kasus ini.
BACA JUGA:
- Rumah Kompos, Tekan Ongkos Tanam Petani Cabai di Kebonrojo
- Serangan Hama Ulat Fall Armyworm Ancam Petani Jagung di Nganjuk
- Kelompok Ternak di Kediri Manfaatkan Kotoran Sapi untuk Bahan Bakar Alternatif
Sebelumnya petani di Desa Ngrejo menemukan pupuk jenis NPK yang diduga palsu. Pupuk ini dikemas dengan karung pupuk bersubsidi yang biasa beredar di kalangan petani. Mereka menyadari pupuk tersebut palsu setelah menggunakannya untuk tanaman jagung. Tanaman berubah warna menjadi kuning setelah dipupuk. Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami oleh pihak berwajib. (pam/ydk)