Blitar (Jatimsmart.id) – Seorang pengamen wanita yang kerap mangkal di Pasar Legi Kota Blitar diamankan polisi usai dilaporkan mencuri sebuah motor milik teman kencannya.
Perbuatan itu pun diakui oleh Asih Rostiana alias Tina, warga Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Dirinya mengaku mencuri sepeda motor teman lelakinya itu saat korban sedang tertidur usai berhubungan badan. Tina sendiri diduga sebagai PSK.
“Saya dibayar dua ratus ribu terus diajak mabuk. Habis itu main gitu (hubungan intim). Orangnya pas tidur terus saya beli makan terus tak bawa,” kata perempuan berusia 30 tahun itu kepada penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (18/12).
Tina mengaku hubungan terlarang itu dilakukannya bersama korban hingga tiga kali, di salah satu hotel di barat Stadion Soeprijadi, Kota Blitar. Setelah lelah, korban kemudian tertidur. Pelaku pun beraksi.
Korbannya yang sadar ketika terbangun, langsung melapor ke polisi. Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP, pelaku ditangkap beberapa jam setelah aksi itu..
“Setelah kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (Asih Rostiana) berhasil kami amankan sebelum menjual motor korban. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, Tina diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kalau dari pengakuannya, tersangka baru sekali ini. Namun, kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Trenggalek terkait track record tersangka,” lanjutnya. (tok/ydk)