Tulungagung (Jatimsmart.id) – Aksi nekat Roberto Alexander Duran (32), warga Rungkut, Kota Surabaya ini tak patut ditiru. Berdalih untuk biaya persalinan sang istri, ia nnekat membobol sebuah ruko kosong di Kabupaten Tulungagung. Tersangka mengambil sejumlah perabotan di ruko itu dan menjualnya ke pengepul rongsokan. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya, saat menerima tamu yang tengah menjenguk bayinya.
Tersangka menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, selama ini tinggal bersama istrinya di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Dalam aksinya itu, tersangka mengambil sejumlah perabotan dalam ruko kosong tersebut seperti lemari es, frezer dan kursi. Barang ini kemudian dijual oleh tersangka ke pengepul rongsokan.
Ini bukan kali pertama Roberto melakukan aksi pencurian ini. Ia diketahui sudah melakukannya sebanyak 4 kali di ruko yang memang sejak lama tidak digunakan oleh pemiliknya itu.
“Dari hasil penjualan ini tersangka memperoleh uang Rp 600an ribu, tersangka berdalih nekat mencuri untuk tambahan biaya persalinan istri,” katanya, Selasa (9/3).
Terungkapnya kasus ini berawal saat pengepul rongsokan curiga dengan perabotan yang dijual oleh tersangka. Saksi kemudian menanyakan asal muasal barang tersebut, namun tersangka justru kabur. Merasa janggal, saksi kemudian bertanya ke pemilik ruko, perihal barang yang dijual oleh tersangka. Pemilik ruko kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke polisi.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuhnya. Saksi cukup mengenali tersangka, sehingga membuat polisi tanpa kesulitan melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil pick up, lemari es, frezer dan kursi. Mobil pick up ini merupakan pinjaman milik tetangga tersangka, yang digunakan untuk mengangkut perabotan. Tersangka berhasil masuk setelah merusak kunci ruko tersebut.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pam/ydk)