Tulungagung (Jatimsmart.id) – Ratusan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung kosong tak berpenghuni. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo memastikan proses pengisian tidak ada transaksi dan siap tindak tegas makelar pendidikan, (06/02/2026).
“Hari ini kami telah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ujar Gatut Sunu.
Di hadapan ratusan calon kepala sekolah, Gatut Sunu mengatakan proses pengisian jabatan tidak ada transaksional. Calon kepala sekolah harus memenuhi syarat administrasi dan memiliki track record baik.
“Yang saya pilih adalah orang terbaik. Terutama jujur, memenuhi administrasi, tidak cacat sosial, tidak bermasalah hukum dan punya track record yang baik,” terangnya.
Gatut Sunu akan menindak tegas siapapun yang mengatasanamakan Bupati Tulungagung menjadi makelar dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah. Dia akan meminta bantuan Polres dan Kejari Tulungagung untuk ikut mengawal proses tersebut.
“Saya akan tindak tegas kalau perlu saya kerjasama dengan APH untuk melakukan tindakan terukur, bilamana ada makelar yang mengaku bisa mengangkat menjadi kepala sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Sukowinarno menambahkan, berdasarkan data ada 127 jabatan kepala sekolah kosong di Tulungagung. Namun pada Februari 2026, ada tambahan 12 kepala sekolah yang memasuki pensiun.
“Sampai dengan Januari ada 127 jabatan kepala sekolah kosong. Tadi saya dapat laporan secara lisan, pada Februari ada tambahan 12 kepala sekolah yang pensiun,” imbuhnya.
Mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah akan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Nanti Disdik Tulungagung akan mendata bakal calon kepala sekolah dan melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat.
“Sebetulnya, bakal calon kepala sekolah harus lulus diklat atau pelatihan calon kepala sekolah. Tapi di Tulungagung baru 17 guru yang sudah lulus diklat,” jelasnya.
Artinya dari total 139 jabatan kepala kosong di Tulungagung, baru 17 guru yang lulus diklat dapat mengisi jabatan tersebut. Namun, dalam aturan ada kelonggoran bagi daerah untuk mengangkat kepala sekolah tanpa harus lulus diklat.
“Daerah boleh mengangkat kepala sekolah tanpa harus persyaratan lulus diklat. Namun untuk syarat pangkat, tidak sedang menjalani hukuman tatap berlaku,” paparnya.
Sukowinarno menargetkan proses pengisian ratusan kepala sekolah di Tulungagung dapat tuntas pada Maret 2026 mendatang. Sehingga proses pembelajaran di lembaga pendidikan dapat berjalan dengan lancar.
“Target pengsian dapat selesai Maret. Masa jabatan kepala sekolah 3 periode,” pungkasnya. (Jek)
















