Blitar (Jatimsmart.id) – Bupati Blitar, Rijanto melakukan mutasi besar-besaran dilingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar. Ada 230 pejabat dari eselon II, III dan IV dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati. Mereka yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator serta fungsional ini dilantik dan diambil sumpah di Pendopo Hadinoto Negoro oleh. Jumat (03/01).
Mutasi ini merupakan kesempatan terakhir disisa jabatan Rijanto. Hal ini terkait larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, sesuai edaran Bawaslu.
“Tahun ini Kabupaten Blitar akan menggelar Pilkada. Penetapan pasangan calon pada 8 Juli. Nah, terkait hal ini saya baru saja dapat surat dari Bawaslu. Bahwasanya semua daerah yang akan ikut Pilkada untuk melakukan mutasi di lingkunganya enam bulan sebelum penetapan calon,” terang Bupati Blitar, Rijanto.
Bupati Blitar memastikan mutasi yang dilakukannya telah melalui tahapan yang sesuai. Termasuk pengisian 6 jabatan tinggi pratama yang diisi dengan mekanisme seleksi secara terbuka. Seperti pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dilanjutkan seleksi dan konsultasi dengan komisi ASN.
“Alhamdulillah tahapan demi tahapan telah kita lakukan sebagaimana mestinya dan pelantikan bisa dilakukan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu Abdul Hakam Sholahuddin, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan itu pada Selasa, 31 Desember 2019. Dalam Surat Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 404/K.JI-03/PM.00.02/XII/2019 tersebut berisi, salah satunya larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yaitu pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tegas Hakam.
Berkaitan dengan hal itu, pada ayat 3 pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Mengatur, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
“Dan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat 5. Berbunyi, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” lanjut Hakam. (tok/jek)