Kediri – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri membekuk dua tersangka pengedar sabu antar kota, Minggu (17/3/2019). Kedua pelaku yakni AD (19) dan SG (24), yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku ini.
Terbongkarnya jaringan bisnis haram ini berawal dari penangkapan AD. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir ini diamankan petugas saat berada di Kecamatan Papar saat melakukan transaksi.
“Tersangka kita amankan saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Tersangka mengendarai sepeda motor dari Mojokerto menuju Kediri,” Kata Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi, Senin (18/3/2019) saat menggelar jumpa pers di kantornya.
Saat penggeledahan, petugas BNN Kabupaten Kediri menemukan bungkus rokok yang berisikan sabu-sabu seberat 1,26 gram. Selain itu juga diamankan satu buah pipet dan ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Petugas melakukan interogasi kemana tersangka membeli barang tersebut. AD mengaku jika barang tersebut didapat dari seorang berinisial SG yang juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto. Tidak ingin rantai peredaran narkoba tersebut putus, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan SG.
“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka kedua di Kabupaten Mojokerto. Kita amankan tersangka beserta barang bukti satu klip sabu seberat 0,5 gram,” jelas AKBP Lilik Dewi.
AKBP Lilik menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) Sub pasal ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar. (ydk/sam)
Baca Juga :
- Akses Kesehatan Pengguna Napza Terbatas, Rumah Cemara Dorong Revisi UU Narkotika
- Berdalih Agar Kuat Melaut, Dua Nelayan di Blitar Ini Konsumsi Sabu
- Kurir Sabu Dibekuk, BNNK Tulungagung Sita Barang Bukti Senilai 400 juta