Kediri (Jatimsmart.id) – Peredaran gelap narkoba di masyarakat semakin marak. Ragam bentuk, dan transaksinya juga terus mengalami perubahan, demi menglabuhi petugas Kepolisian. Namun, Satreskoba Polresta Kediri tetap tak ingin kecolongan. Pihaknya kembali, menangkap warga Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Akbar Ragil Bagus Kurniawan (25), yang terbukti memiliki narkotika golongan I berupa Liquid (cairan).
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Anggota segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dari pelaku, anggota menemukan beberapa barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu botol berisi Liquid (cairan) yang diduga narkotika dan satu rokok elektrik (vape). Pelaku dan brang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut melalui pemesanan online. Dari hasil pemeriksaan, Liquid atau cairan yang ada di dalam botol tersebut terbukti mengandung Tetrahydrocannabinol (THC).
“THC ini, dari keterangan anggota sejenis zat yang sama dengan zat dalam ganja,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut AKP Kamsudi, pelaku diduga melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak dan melawan hukum karena memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis cairan (Liquid) sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku” pungkasnya. (ydk/jek)