Tulungagung (Jatimsmart.id) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak lagi-lagi terjadi di Tulungagung. Kali ini, nasib malang tersebut menimpa Sekar (13) (bukan nama sebenarnya). Pelakunya, tak lain adalah SP (43) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ayah tirinya. Ironis, saat mengetahui anak tirinya dalam kondisi hamil, pelaku justru mengajaknya pindah rumah. Aksi bejat tersangka ini pun terbongkar setelah tetangga melihat adanya perubahan fisik dari korban.
Tersangka, menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mulai menggauli korban sejak tahun 2018 lalu. Tersangka mengancam agar anak dari perempuan yang ia nikahi 2014 lalu itu menuruti hawa nafsunya.
“Selain itu tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang dan handphone,” ujarnya, Senin (23/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka manfaatkan situasi rumah yang sepi saat beraksi. Tersangka mengaku menyutubuhi anak tirinya setiap hari Kamis malam, saat ibu korban sedang mengikuti kegiatan yasinan rutin. Aksi ini dilakukan berulang kali hingga korban yang kini duduk di bangku kelas VII itu hamil. Ironis, mengetahui kondisi tersebut tersangka kemudian mengajak keluarganya pindah ke wilayah Kecamatan Campurdarat, dekat dengan tempat kerjanya. Tetangga yang curiga keanehan pada fisik korban kemudian melaporkan ke polisi.
“Setelah diselidiki ternyata korban hamil dan pelakunya tak lain merupakan ayah tirinya sendiri,” imbuhnya.
Tersangka mengaku khilaf atas perbuatanya terhadap anak tirinya tersebut Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) (3)dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) (2) UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahunb penjara. Pelaku yang merupakan orang dekat korban, maka hukuman pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya. (pam/jek)