Kediri (Jatimsmart.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri memusnahkan barang milik Negara sebesar Rp 400 juta. Barang tersebut merupakan hasil tegahan Bea Cukai Kediri, sepanjang tahun 2017 dan semester 1 tahun 2019.
Suryana, Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri, mengatakan, barang-barang hasil 58 kali penindakan itu meliputi 72.000 lebih batang sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. 675 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.
“Semuanya (barang tegahan) sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Suryana, usai pemusnahan di gudang Bea Cukai Kediri Kamis (10/10).
Selain itu ada juga liquid vape tanpa pita cukai sebanyak 173 botol. Termasuk barang kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan, dari 72 kali penindakan.
Berbagai barang ini di antaranya, sex toys atau vibrator sebanyak 57 unit, air softgun atau bagian senapan 4 unit, serta obat-obatan maupun kosmetik sebanyak 2.900an butir.
Sementara itu, Martini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri, di mana dalam hal ini Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.
Ke depan, dia berharap upaya penindakan ini ditingkatkan, untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat masyarakat lebih taat hukum. (ad/ydk)