Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri memperingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam kampanye terbuka dari peserta pemilu 2019. Larangan ini tegas sesuai dengan aturan bahwa ASN dilarang ikut dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Walikota Kediri terkait aturan kampanye khususnya bagi ASN agar bersikap netral. Menurutnya, baik ASN maupun Walikota harus mengambil cuti jika harus berkampanye. Lebih dari itu ASN diminta untuk netral sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan RB).
“Walikota jika ingin berkampanye harus izin cuti dulu. Kalau ada suami atau istri dari ASN yang salah satu pasangannya maju sebagai caleg, maka harus bersikap netral. Ini juga berlaku untuk bermedia sosial harus berhati – hati dengan tidak ikut menyuarakan atau memberikan kode apapun yang mengarah pada kampanye salah satu calon,” katanya tegas.
Kode yang dimaksud menurut Mansur diantaranya jika mereka berfoto dengan bergaya mengacungkan jari.
Mansur menambahkan, pada penanganan pelanggaran di pemilu menggunakan hari kerja hal ini berbeda pada penanganan Pilkada yang menggunakan hari kalender. Menurutnya, pada jam kerja peserta pemilu atau yang berkepentingan bisa mengadu atau melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu.
Untuk diketahui saat ini adalah momentum atau jadwal kampanye terbuka. Para calon legislatif maupun tim sukses pilpres bisa berkampanye dengan melibatkan massa asalkan sesuai aturan yang berlaku. (ydk/sam)
Baca Juga :