Kediri – Slamet Waras (44) dan anaknya RR (17) warga Sumber Rejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ini benar-benar ‘Partner in Crime’ sejati. Bagaimana tidak, keduanya kompak melakukan aksi curi motor di Kota dan Kabupaten Kediri. Kini, mereka harus meringkuk di sel tahanan, setelah Unit Reskrim Polsek Pesantren meringkusnya.
Kompol Paidi Sadiarto, Kapolsek Pesantren menjelaskan, bapak dan anak ini berbagi tugas dalam aksi curi motor tersebut. Mereka beraksi saat pemilik lengah, meninggalkan motornya. Kemudian, dengan menggunakan kunci T, Slamet membuka kunci motor tersebut dan membawanya kabur. Sementara RR, sang anak yang saat ini masih duduk dibangku kelas 2 SMA mendorongnya dari belakang dengan mengendarai motor.
“Bapaknya yang membuka kuncian motor dengan kunci T. Kemudian motor dibawa, anaknya ini dorong dari belakang dengan menggunakan kaki naik motor,” katanya
Lebih lanjut menurut Paidi, terakhir mereka beraksi di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Saat itu, korbannya Windarti melapor ke Polsek Pesantren atas kehilangan motornya saat menyaksikan pawai HUT RI ke-74.
Pencuriannya kendaraan bermotor ini terbongkar berdasarkan penyelidikan petugas terhadap nomor polisi kendaraan milik tersangka. Karena saat itu, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari penelusuran dan pengecekan di Kepolisian, diketahui bahwa Slamet Waras merupakan pemilik dari motor yang terekam tersebut.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukannya hingga di sembilan TKP. Dua TKP di Kota Kediri, dan tujuh TKP di Kabupaten Kediri.
Sementara itu usai menangkap keduanya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua orang penadahnya di Surabaya. Mereka adalah Horas Marpaung (34) warga Surabaya, dan Romli (39) warga Bangkalan Madura.
“Pelaku menjual motor hasil curiannya ini kisaran Rp. 3,5 juta. Masih kita kembangkan terus,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masing-masing pelaku dikenakan pasal 363 KUHP untuk pelaku pencurian, sementara 480 KUHP untuk dua penadahnya. (ydk)