Jakarta (Jatimsmart.id) – Dalam keterangan pers secara virtual, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sekarang diubah istilah menjadi PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali berlanjut mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.
PPKM Level 4 artinya, pada setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggunya. Kemudian untuk perawatan pasien di rumah sakitnya lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggunya. Dan untuk kasus kematiannya lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggunya.
PPKM Level 4 ini diterapkan di seluruh daerah yang sebelumnya melakukan PPKM Darurat. Total ada 124 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mauk dalam PPKM Level 4 ini.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/21).
Berikut aturan PPKM Level 4:
- Pelaksaan kegiatan bvelajar engajar di sekolh, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakuykan secara daring.
- Perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100% bekerja dari rumah.
- Perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100%.
- Supermarket, pasr tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
- Pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
- Pelaksanaan kegiatan ko9nstruksi untuk insfrastruktur publik dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.,
- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
- Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum ditutup sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun daring, dan kendaraan sewa) bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, serta harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian, serta kerumuman ditutup sementara.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin miimal dosis pertama. Penumpang pesawat harus menunjukkan hasil PCRH-2, serta antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Nantinya, Pemerintah akan melonggarkan aturan ini pada 26 Juli 2021 secara bertahap apabila kasus Covid-19 dinilai telah menurun. (yun/gis)