Mojokerto (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus melakukan berbagai terobosan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah di Bumi Majapahit. Sejumlah 2.600 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto menjadi pelopor pembayaran pajak daerah secara non tunai atau cashless.
Pembayaran pajak daerah secara cashless itu, juga memotivasi para ASN Kabupaten Mojokerto agar lebih adaptif dalam menghadapi era digitalisasi saat ini. Selain itu, pembayaran pajak daerah secara non tunai tersebut juga dilakukan untuk mendukung tata kelola keuangan inklusif dan perokonomian nasional.
Guna mendukung hal tersebut, diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di kalangan masyarakat secara non tunai yang berbasis digital. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 Tahun 2021.
Kegiatan pembayaran pajak secara non tunai yang dilakukan ASN Pemkab Mojokerto itu, disosialisasikan di halaman Pemkab Mojokerto, Jumat (5/5/2023). Dimana pada momen itu juga dilaksanakan senam pagi bersama dan cek kesehatan gratis seluruh ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
Melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengungkapkan, sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemda Kabupaten Mojokerto.
“Di sisi yang lain semua kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Mojokerto membutuhkan biaya, dan biaya yang bisa kita andalkan untuk semakin meningkatkan kinerja kita semuanya adalah biaya-biaya yang pembiayaannya ini bisa disupport dari PAD kita,” jelasnya.
Guna meningkatkan nilai persentase terhadap (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD Kabupaten Mojokerto dan menekan kebocoran dari PAD Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina menegaskan, agar seluruh ASN Kabupaten Mojokerto melaksanakan pembayaran pajak daerah secara non tunai atau cashless.
“Ini harus dilakukan oleh seluruh warga Kabupaten Mojokerto dan dipelopori oleh para ASN Kabupaten Mojokerto sebagai abdi negara,” tegasnya.
Bupati Ikfina pun meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto untuk mengevaluasi pembayaran pajak daerah secara non tunai yang dilakukan seluruh ASN Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Bachtiar Zahdi mengatakan, pembayaran pajak daerah secara non tunai tersebut, dilakukan untuk mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam menunjang ekosistem ekonomi dan keuangan digital, pencapaian ETPD di Kabupaten Mojokerto, serta strategi akselerasi dan perluasan ETPD.
“Akselerasi arus digitalisasi mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai wujud dukungan pada akselerasi transformasi digitalisasi pembayaran, Bachtiar juga menegaskan bahwa Bank Indonesia meluncurkan berbagai program seperti BI-fast, Qris, dan melakukan sinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan kartu kredit pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan belanja bagi pemerintah.
Bachtiar pun mengapresiasi Pemkab Mojokerto yang telah mendapat penghargaan menjadi kabupaten terbaik kedua sebagai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Pencapaian itu berdasarkan hasil skor survei indeks ETPD semester II tahun 2022 sebesar 95,3 persen yang menunjukkan Kabupaten Mojokerto berada di kategori digital.
“Tentunya prestasi tersebut didukung sinergitas program yang inovatif dan penyampaian laporan yang komprehensif yang telah dilakukan Pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto. selain itu, juga diperkuat oleh implementasi elektronifikasi di Kabupaten Mojokerto sendiri seperti pajak retribusi belanja daerah dengan ketersediaan kanal pembayaran secara non tunai,” tutur Bachtiar.
Oleh karena itu, untuk mendorong Kabupaten Mojokerto memperoleh indeks ETPD 100 persen, Bachtiar menyampaikan, ada beberapa aspek potensial yang dapat ditingkatkan. Seperti, penyediaan kanal pembayaran Qris dalam berbagai transaksi daerah, penguatan infrastruktur jaringan di berbagai daerah, dan peran aktif mendorong minat masyarakat untuk bertransaksi secara non tunai.
“Untuk itu diperlukan berbagai strategi yang komprehensif baik dari sisi penguatan regulasi, strategi komunikasi kepada masyarakat, penguatan infrastruktur, jaminan perlindungan konsumen, sinergi program strategis dan inovasi pembayaran digital untuk mengakselerasi, serta implementasi ETPD yang manfaatnya banyak dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Bachtiar berharap, dengan dilaksanakannya pembayaran pajak secara non tunai tersebut, semoga dapat meningkatkan kompetensi ASN Kabupaten Mojokerto. Serta, dapat berkontribusi dalam mengoptimalkan implementasi ETPD dan mendukung capaian indeks ETPD Kabupaten Mojokerto hingga 100 persen.
“Selain itu, kehadiran Bupati Mojokerto secara langsung pada kegiatan ini menjadi bukti nyata dukungan penuh dan pemantik semangat bagi segenap ASN kabupaten Mojokerto untuk mengakselerasi dan implementasi dari ETPD, selanjutnya sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menyukseskan ETPD di Kabupaten Mojokerto, serta dukungan dari berbagai sektor tentu menjadi hal yang krusial dalam upaya untuk memfasilitasi perluasan dan percepatan digitalisasi daerah untuk penguatan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai ini turut hadir pula, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto, Pimpinan Bank BRI Cabang Mojokerto, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto. (red/kjt)