Tulungagung – Alat Peraga Kampanye (APK) milik seorang caleg DPRD Tulungagung dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cornella, dirusak oleh orang tak dikenal. Banner yang berada di pinggir jalan Desa Plosokandang dam Bago Kabupaten Tulungagung ini dicoret dengan cat warna hitam, dengan tulisan PKI. Ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, bulan Desember lalu APK milik Cornella juga ditemukan dalam kondisi yang sama.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun menuturkan dari pantauan petugas sedikitnya lebih dari lima APK milik Cornella yang ditemukan dalam kondisi serupa. Meskipun begitu pihak Bawaslu belum menerima laporan resmi dari pemilik APK tersebut. Sesuai data tamu milik Bawaslu, Cornella diketahui beberapa kali datang pada bulan Desember 2018 lalu. “Sempat datang untuk melaporkan namun ada beberapa persyarayan formil dan materil yang belum dilengkapi hingga kami secara resmi belum menerima laporan,” katanya, Senin (14/01/2019).
Sesuai undang-undang pemilu, pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil diantaranya identitas terlapor. Syarat ini dinilai sangat menyulitkan pihak pelapor sehingga banyak yang tidak melaporkan kasus pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. “Terlapor harus jelas ini yang membedakan kasus pidana pemilu dan pidana umum,” terangnya.
Untuk menghindari terjadinya kembali aksi perusakan, pihak Bawaslu mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk memperhatikan kondisi wilayah pemasangan APK. Hal ini dikarenakan keamanan APK merupakan salah satu tanggung jawab peserta pemilu. (pam/ydk)