Nganjuk (Jatimsmart.id) – DA (38) Warga Pulo Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan Tim Rajawali 19 Satreskrim Polres Nganjuk atas dugaan kepemilikan sabu seberat 2,87 Gram. Ia ditangkap pada, Jum’at (6/11).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Rony Yunimantara mengatakan, tertangkapnya tersangka DA setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Lingkungan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dicurigai sebagai sarang peredaran narkoba. Mendapatkan informasi tersebut Tim Rajawali 19 Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan selama 3 hari. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri. Selain itu petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca yang berada diatas meja, seperangkat alat hisab sabu dan ponsel milik tersangka.
BACA JUGA:
- Bekuk Pengedar Jaringan Antar Kota, BNN Kediri Sita 7,66 Gram Sabu
- Sabu dan Doble L Ditemukan di Tempat Sampah Blok B Lapas Kediri
- Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 32 Gram Sabu-sabu
“Saat dilakukan interograsi DA mengaku bahwa mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada temanya yang sekarang masih dalam pengejaran (DPO) dan narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara sistim ranjau” Jelas Iptu Rony Yumantara.
Setelah dilakukan penangkapan tersangka DA diserahkan pada Unit Idik II Satreskrim Polres Nganjuk guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Kota Bekuk 29 Pengedar Narkoba
- Jumlah Pencari Surat Bebas Narkoba di BNN Kota Kediri Tinggi
- HANI 2020, BNN Kabupaten Kediri : Jangan Cuek, Mari Bergandengan Tangan Melawan Narkoba
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ap/ydk)