Kediri – Pengajuan alokasi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri sebesar Rp. 16,7 Miliar disetujui. Anggaran tersebut untuk berbagai komponen dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 mendatang.
Saidatul Umma ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, mengatakan, setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Kediri, pencairan anggaran tersebut selanjutnya dibagi dalam dua tahap. Pencairan pertama pada 2019 sebesar Rp. 6,7 Miliar. Selanjutnya di tahun 2020 kembali akan dicairkan Rp. 10 miliar sisanya.
“Kita mengajukan ke Pemerintah Kabupaten (Kediri) itu Rp 16,7 Miliar. Allhamdulilah ini sudah didok, nanti untuk tahap anggaranya ditahun 2019 Rp 6,7 Miliar. Selebihnya yang Rp. 10 miliar nantinya dianggarkan pada tahun 2020,” katanya, Rabu 28 Agustus 2019 saat proses boyongan kantor baru Bawaslu Kabupaten Kediri ke eks UPTD Ngasem. Nilai anggaran yang telah disetujui tersebut, sesuai dengan standar Bawaslu RI.
Anggaran sebesar itu, nantinya dipergunakan untuk mensuport tugas Bawaslu Kabupaten Kediri selaku lembaga Pengawas Pemilu, mulai dari proses awal tahapan rekrutmen pengawas ditingkat Kecamatan, PPD dan pengawas TPS. Termasuk sosialiasasi dan pendidikan masyarakat untuk meningkatkan angka partisipatif.
“Jelas itu untuk suport kita pada proses, tugas pengawasan. Mulai dari Proses untuk awal tahapan rekrutmen pengawas Kecamatan, PPD dan pengawas TPS ada didalamnya. Terus untuk operasional, antisipasi dimana ada tugas tugas pengawasan dan sebagainya,” terangnya.
Sementara itu untuk diketahui, alokasi anggaran Bawaslu Kabupaten Kediri pada pelaksanaan Pemilihan Bupati 2020 tahun ini, lebih besar jika dibandingkan tahun 2015 lalu yang hanya Rp 10 miliar. Dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri akan mulai pada Bulan September 2019 mendatang. (ydk)