Malang (Jatimsmart.id) – Sampai dengan 31 Agustus 2022, realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III tercatat mencapai Rp18,2 triliun atau sebesar 63,86% dari target penerimaan tahun 2022 sebesar Rp28,49 triliun.
Jumlah penerimaan pajak sampai Agustus 2022 ini tumbuh positif sebesar 8,3% secara year-on-year (yoy) bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dilihat dari klasifikasi jenis pajak, secara keseluruhan hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif. Hingga Agustus 2022, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp8,41 triliun atau sebesar 74,02% dari target 2022 dan tumbuh positif sebesar 48,34% bila dilihat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, penerimaan PBB dan BPHTB tercatat sebesar Rp34 miliar dan mengalami pertumbuhan sebesar 246,05% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif ini diakibatkan adanya kenaikan target penerimaan PBB dan BPHTB di tahun 2022.
Penerimaan Pajak Lainnya juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 30,45% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp271 miliar atau sebesar 82,64% dari target 2022.
Hanya penerimaan dari PPN dan PPnBM yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 13,14% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. PPN dan PPnBM tercatat masih terkoreksi negatif akibat pola penebusan PPN Hasil Tembakau yang masih rendah pada Triwulan I. Meski demikian, realisasi PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp9,48 triliun rupiah atau mencapai 56,95% dari target 2022.
Capaian penerimaan tersebut didominasi dari penerimaan beberapa sektor, di antaranya Sektor Industri Pengolahan, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Sektor Kegiatan Jasa Lainnya, Sektor Administrasi Pemerintahan, dan Sektor Jasa Keuangan. Kelima sektor dominan ini menyumbang Rp16,24 triliun penerimaan pajak atau sebesar 89,80% dari seluruh realisasi penerimaan Kanwil DJP Jatim III sampai Agustus 2022
Bila dilihat dari kinerja penerimaan pajak per sektor, terlihat hampir seluruh penerimaan dari sektor dominan mengalami pertumbuhan positif.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran mengalami persentase pertumbuhan paling tinggi, yakni sebesar 85,85%, disusul oleh Sektor Kegiatan Jasa Lainnya dengan pertumbuhan sebesar 74,50%, Sektor Administrasi Pemerintahan dengan pertumbuhan sebesar 27,92%, dan Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi yang juga tumbuh sebesar 3,67%. Adapun pertumbuhan penerimaan Sektor Industri Pengolahan tercatat masih terkoreksi negatif sebesar 5,06%.
Penerimaan pajak dari Sektor Industri Pengolahan ini didominasi oleh penerimaan pajak dari Industri Pengolahan Tembakau. Penurunan pertumbuhan sektor ini diakibatkan oleh pola penebusan PPN Hasil Tembakau yang masih rendah pada Triwulan I. Kendati demikian, Sektor Industri Pengolahan merupakan sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar yakni sebanyak Rp11,25 triliun atau sebesar 70,52% dari total realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III sampai Agustus 2022.
Tercatat seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP
Jawa Timur III mengalami pertumbuhan penerimaan pajak secara positif bila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Pertumbuhan positif penerimaan sampai Agustus 2022 tidak lepas dari partisipasi wajib pajak salah satunya melalui pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sejak dimulai pada 1 Januari 2022 hingga berakhir pada 31 Juni 2022, Kanwil DJP Jawa Timur III berhasil menghimpun PPh final dari PPS hingga Rp1,8 triliun.
Setelah PPS berakhir, Kanwil DJP Jawa Timur III mulai berfokus pada penggalian potensi pajak sektoral. Guna memaksimalkan penerimaan pajak, saat ini Kanwil DJP Jawa Timur III akan menitikberatkan dan menggencarkan penggalian potensi pajak pada lima sektor usaha, di antaranya:
1. Sektor Bendahara (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa)
2. Sektor Emas
3. Sektor Industri Hasil Tembakau (Industri Hulu, Industri Rokok/ Pabrikan, Perdagangan
Besar Rokok, hingga Hubungan Istimewa pada Industri Hasil Tembakau)
4. Sektor Peternakan
5. Sektor Perikanan (Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya – Pembenihan, Perikanan
Budidaya – Pembesaran, hingga Industri Hasil Perikanan)
Kelima sektor tersebut akan dilakukan penggalian potensi dari hulu hingga ke hilir guna memastikan tidak ada potensi perpajakan yang terlewat dan tidak ada celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya. Kanwil DJP Jawa Timur III beserta unit di bawahnya aktif bersinergi dengan berbagai instansi di luar DJP untuk melaksanakan program bersama guna mengefektifkan langkah dan saling memperkaya basis data. (*)