Kediri (Jatimsmart.id) – Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP) Kediri Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menerima Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Kediri.
“Sebelum rapat pleno rekapitulasi ini dilanjutkan dengan pembacaan hasil hitung dari kecamatan, terlebih dahulu kami sampaikan Saran Perbaikan untuk KPU,” ujar Ali Mashudi saat penyampaian tanggapan sebelum pembacaan hasil hitung suara pada rapat pleno rekapitulasi kabupaten, Selasa (15/12/2020).
BACA JUGA:
- KPU Kabupaten Kediri Lantik PPK Tambahan, Tujuh PPS Naik Pangkat
- Susun Program Tahun 2020, KPU Jatim Gelar Rapim
- KPU Kabupaten Kediri Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Suara PILBUP 2020 Tingkat Kabupaten
Ali menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Kediri telah mengidentfikasi beberapa kejadian khusus (temuan) selama proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, namun baru dapat tersampaikan dalam pleno di Kabupaten. Kejadian khusus tidak tercover di kecamatan karena diketahui pasca proses rekap, sehingga bawaslu perlu menyampaikan di awal pleno kabupaten.
“Ada 19 Kecamatan yang mendapat catatan Bawaslu dan perlu mendapat penyesuaian saat pleno ini,” ungkapnya.
Saran Perbaikan tersebut kemudian diserah-terimakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Ummah kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana membenarkan Saran Perbaikan Bawaslu tersebut. Kesembilan belas kecamatan yang mendapat catatan Bawaslu tersebut adalah Kras, Banyakan, Kunjang, Pagu, Pare, Semen, Kandangan, Plosoklaten, Kepung, Puncu, Grogol, papar, Ngancar, Mojo, Gampengrejo, Badas, Purwoasri, Tarokan dan Ngadiluwih.
BACA JUGA:
- 210 Desa Belum Terpenuhi, KPU Kabupaten Kediri Perpanjang Pendaftaran PPS
- Ada Simulasi E-Voting Hingga Mini Theater di Rumah Pintar Pemilu KPU Kediri
- KPU Pacitan Umumkan Persyaratan Calon Perseorangan
“Beberapa saran pembetulan tersebut pada kesalahan penulisan jumlah DPT, Pemilih Disabilitas, Suara Sah pada Sirekap Web dan jumlah Surat Suara yang digunakan dan yang tidak digunakan,” ungkap Eka Wisnu Wardhana, Komisioner Divisi Perencanaan, data dan Informasi.
Dengan adanya Saran Perbaikan ini, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu.
“Terima kasih kepada Bawaslu, selanjutnya KPU akan langsung menindaklanjuti dalam rapat pleno ini,” tuturnya. (*)