Tulungagung (Jatimsmart.id) – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo resmi mencabut laporan perbuatan tidak menyenangkan, oleh anggota DPRD Tulungagung Suharminto. Mereka bersepakat berdamai dan saling memaafkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya politisi PDIP ini dilaporkan karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso, pada Mei lalu. Bahkan polisi telah menetapkan Suharminto sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun adanya pencabutan laporan dan kesepakatan damai, membuat kasus ini dihentikan.
Maryoto Birowo mengatakan, kasus ini berakhir damai setelah pihaknya memberikan syarat kepada Suharminto, untuk meminta maaf ke seluruh masyarakat Tulungagung. Setelah masyarakat memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Suharminto,maka dirinya juga akan memaafkan.
Maryoto juga meminta agar perbuatan gaduh di pendopo itu tidak diulangi. “Kejadian tersebut hendaknya dijadikan sebuah pembelajaran. Pendopo adalah milik masyarakat Tulungagung, untuk itu minta maafnya pada masyarakat Tulungagung,” ujarnya usai menghadiri mediasi di Polres Tulungagung, Rabu (26/8).
Sementara itu Suharminto mengaku khilaf atas kejadian keributan di pendopo tersebut. Menurutnya sebenarnya Maryoto masih merupakan saudaranya.
Saat disinggung ihkwal permasalahan yang timbul, Suharminto mengatakan hanya khilaf.
Anggota fraksi PDIP ini juga menyanggah jika perbuatannya dilakukan atas dasar hutang piutang. “Nagih hutang itu enggak ada, enggak benar itu, saya khilaf melakukannya,” akunya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan dengan adanya kesepakatan damai dan pencaburan laporan, maka kasus ini tidak dilanjutkan lagi. Menurutnya kasus tersebut merupakan delik aduan dan jika dicabut laporannya maka akan berhenti. Pandia berharap dengan permintaan maaf Suharminto pada masyarakat Tulungagung bisa membuat kondisi yang sempat tegang kembali reda.
“Kita harapanya Tulungagung selalu guyub rukun, aman, damai kan itu tujuan kita,” pungkasnya.
Peristiwa ini terjadi pada bulan Mei lalu. Suharminto bersama temannya, Yoyok, mendatangi Pendopo dan mencari Maryoto Birowo. Namun keduanya marah marah sebelum sempat ditemui. Mereka kemudian membanting toples kue serta melempar botol bir kosong. Selain itu, Suharminto juga melakukan pengancaman pada Bupati Tulungagung.
Yoyok sudah divonis bersalah dan membayar denda sebesar 300 ribu, sedang status Suharminto sudah ditetapkan sebagai tersangka. (pam/jek)