Kediri (Jatimsmart.id) – Kelakukan oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri ini tak patut ditiru. MN (38) diduga cabuli santriwatinya yang masih berusia 12 tahun, sebut saja Mawar. Kini, pelaku diamankan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengatakan, persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap muridnya itu sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. Sejak korban duduk di kelas 3 hingga kelas 6 SD
“Sudah hampir tiga tahun pelaku menyetubuhi korban,” tutur AKBP Lukman, Selasa (27/1). Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku seusai korban pulang dari sekolah.
“Pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan di kamar,” terang AKBP Lukman.
BACA JUGA :
- Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Usaha Tambang Pasir
- Pencemaran Sungai Genjong Diduga Akibat Kebocoran IPAL Pabrik Susu
Setiap aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita ke orang lain. Namun lantaran korban tidak kuat akhirnya bercerita kepada teman dan guru ngaji lainnya.
“Setelah menerima laporan dan korban dilakukan visum, kami berhasil mengamankan pelaku, ” ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terjerat pasal Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ydk/jek)