Kediri (Jatimsmart.id) – Narkoba benar-benar menjerat semua lapisan masyarakat. Baru-baru ini Polisi menangkap Budhi Wardani (33), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Nganjuk. Saat diamankan ia diketahui membawa puluhan strip yang diduga pil psikotropika yaitu pil Etizolam.
Budhi warga Desa Werungotok Kecamatan/Kabupaten ini ditangkap Satreskoba Polres Kediri Kota di seputaran Kantor Pos, di Jalan Mayjend Sungkono.
“Dia (pelaku), saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, diketahui membawa 28 strip pil Etizolam,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Senin (20/1)
Sebelumnya, saat personel melakukan serangkaian patroli rutin, mengetahui laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, benar, pelaku membawa pil yang termasuk golongan psikotropika.
Baik pelaku dan barang bukti, kini dibawa ke Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas tindakannya ini, melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yo Permenkes Nomor 49 Tahun 2018 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika,” terang Kamsudi.
Sementara itu, barang bukti 28 strip tersebut, tiap strip berisi 10 butir pil Etizolam dan total yang disita ada 280 butir pil Etizolam. “Kami masih melakukan pemeriksaan, apakah (pil Etizolam) ini dikonsumsi sendiri atau diperjualbelikan. Ini masih coba kami dalami,” pungkasnya. (ydk/jek)