Tulungagung (Jatimsmart.id) – Zaki Bagus Prastiyanto (20) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergemol, Kabupaten Tulungagung, diamankan Polres Tulungagung. Karyawan toko bangunan ini ditangkap setelah terbukti menyewakan kamar untuk pasangan muda-mudi berbuat asusila. Kamar tersebut merupakan kamar kos yang disewa tersangka dan disewakan kembali dengan tarif harian.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, aksi tersangka ini terbongkar setelah Satpol PP Tulungagung melakukan razia kamar kos beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, yang berada dalam satu kamar dalam kondisi tertutup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pasangan tersebut bukan penghuni asli kamar kos, mereka menyewa kamar tersebut dari tersangka,” katanya, Jumat (17/1).
Tersangka diketahui sudah menghuni kamar kos tersebut sejak tiga bulan terakhir. Tersangka mulai menyewakan kamar kosnya sebulan lalu yang ditawarkan melalui Facebook. Untuk tarif, tersangka mematok Rp 20.000 per jam, atau Rp 100.000 per hari.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku bisa memperoleh 10 penyewa dalam sebulan. Uang hasil penyewaan digunakan untuk membayar kos bulanan, dan membeli kebutuhan sehari hari.
“Pemilik kos tidak tahu jika kamar tersebut disewakan kembali oleh tersangka,” imbuhnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 269 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
Sementara itu polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan kamar kos. Terlebih yang kembali disewakan untuk berbuat asusila. (pam/ydk)