Kediri (Jatimsmart.id) – Satgas Waspada Investasi (SWI) Nasional menghentikan 444 kegiatan usaha tanpa izin atau investasi bodong sepanjang 2019. Kegiatan usaha tersebut mengakibatkan kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah.
Dari jumlah investasi bodong yang dihentikan itu, didominasi oleh perdagangan forex. Peringkat kedua ditempati oleh kegiatan usaha Multi Level Marketing (MLM) dengan menjual barang yang tidak dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam masalah ini, orang dituntut untuk merekut member baru dengan skema piramida yang bertentangan dengan undang-undang perdagangan.
Ketua SWI Nasional, Tongam L Tobing mengatakan, mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi penawaran investasi ilegal yang justru kerap merugikan.
“Saat ini banyak korban dengan modus investasi, bahkan investasi di bidang syariah. Oleh karena itu, saat ini kewaspadaan pada masyarakat yang kita tingkatkan. Intinya tahun 2019 penawaran seperti ini kita ingin kurangi,” katanya.
Tongam menjelaskan, SWI Nasional sejak tiga tahun terakhir sudah menghentikan puluhan hingga ratusan investasi ilegal. Bahkan jumlah penutupan investasi tersebut selalu bertambah.
“Masyarakat kami minta untuk selalu cek 2L yakni Legal dan Logis pada setiap penawaran investasi tersebut. Logis dalam hal ini terkait pemberian keuntungan. Jika tak masuk akal, dipastikan itu investasi bodong. Selama ini SWI Nasional sejak tahun 2017 lalu sudah menghentikan sebanyak 80 usaha investasi dan tahun 2018 sebanyak 108, serta tahun 2019 sebanyak 444 investasi ilegal. Sedangkan Fintech Landing ilegal sebanyak 1.898 dan pergadaian ilegal sebanyak 68 yang dihentikan,” terangnya.
Masih kata Tongam, selama 10 tahun terakhir tercatat kerugian masyarakat dari investasi bodong hingga Rp. 88,8 triliun.Kerugian ini diketahui dari kasus yang masuk ke proses hukum. Sementara potensi kerugian lain yang belum dilaporkan ditengarai jauh lebih banyak. Tragisnya dari jumlah kerugian tersebut proses pengembalian uang masyarakat tidak lebih dari 15 persen, karena pelaku umumnya telah menghabiskan asetnya dalam waktu singkat.
Meski demikian, lanjut Tongam, masyarakat harus tetap mewaspadai investasi legal yang saat ini semakin marak. Menurutnya, jika investasi itu berkedok koperasi dan berbadan hukum, masyarakat harus tetap melihat dan memahami isi AD/ART koperasi tersebut.
“Kalau investasi itu berupa koperasi bisa diawasi oleh dinas koperasi dan bisa di cek di dinas. Tapi kalau itu berkedok koperasi bisa kita tangani dengan Satgas Waspada Investasi. Jadi jika investasi itu legal, masyarakat harus pintar melihat isi AD/ART koperasi tersebut apakah benar bergerak dalam bidang yang ditawarkan. Jika tidak ada dalam AD/ART berarti ini investasi yang hanya berkedok koperasi,” tandasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu di Kota Kediri telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Kota Kediri yang terdiri dari OJK Kediri, Polresta Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri, Kantor Kementrian Agama Kota Kediri dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Kediri. Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Nasional Tongam L Tobing.
OJK Kediri selaku Ketua Tim menghimbau kepada seluruh jajaran Anggota Tim Kerja untuk meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas penawaran investasi ataupun penghimpunan dana yang berpotensi merugikan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga/instansi. (ydk/jek)