Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri Kota tampaknya tak main-main dengan kasus peredaran Narkoba di wilayahnya. Buktinya, selama Oktober 2019 ini, pihaknya telah mengamankan 20 tersangka, baik pengguna maupun pengedar obat keras serta sabu. Latar belakang mereka pun beragam, mulai dari kuli bangunan hingga mantan Caleg.
Hasil tangkapan selama Oktober 2019 ini dipamerkan dalam rilis di ruang Rupatama Mapolresta Kediri, Senin (11/11). Seluruh tersangka dihadirkan, bersama barang bukti sabu seberat 11,65 Gram dan 1.369 butir Pil doble L.
“Barang bukti puluhan paket sabu dan pil dobel L kami sita dari 20 tersangka ini. Secara keseluruhan ada 15 laporan polisi (LP),” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana. 8 kasus Narkotika dan 7 kasus termasuk dalam golongan obat keras.
Lebih lanjut, AKBP Miko mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan pada ke-20 tersangka ini, yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Sub pasal 3 ayat 1 Jo pasal 12 Stbl Nomor 419 tahun 1949 tentang Obat Keras.
“Yang diamankan terdiri dari pengguna dan pengedar, tentu pasalnya berbeda. Satreskoba akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang-barang ini,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan pemetaan beberapa hal dari hasil pemeriksaan dan evaluasi terkait ungkap kasus tersebut. Mengingat selama ini Kediri kerap dijadikan sebagai transit dari peredaran gelap narkoba yang dipasok dari luar daerah. (ydk)
Baca juga :