Tulungagung (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengamankan pelaku penyerangan Banser, Minggu (13/10) sore di Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Seorang bernama Dedi Arafika Susanto (28) warga Desa Karanganom, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terbukti melakukan pelemparan terhadap mobil truck yang ditumpangi sejumlah anggota banser. Akibat peristiwa tersebut, seorang anggota harus mendapatkan perawatan di Puskesmas.
Penangkapan pelaku penyerangan Banser ini, menurut AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung, merupakan hasil penyidikan polisi pasca menerima laporan terkait penyerangan tersebut. Keterangan empat orang saksi mata, di sekitar lokasi kejadian mengarah ke nama pelaku yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah daerah di Trenggalek,” katanya, Kamis (17/10).
Kepada polisi, pelaku mengaku motif penyerangan ini dipicu oleh ketegangan antara dua kelompok perguruan silat. Sebelumnya melintas rombongan sebuah perguruan silat, tersangka menduga bahwa rombongan selanjutnya merupakan anggota perguruan silat. “Namun ternyata yang melintas berikutnya dalah rombongan Banser yang baru pulang menghadiri acara apel akbar di Prigi.
Sementara itu, Kasatkorcab Banser, Fathurrohman mengapresiasi atas pengungkapan kasus ini. Meski begitu Fathur menilai ada banyak pelaku lain yang belum ditangkap dan diproses secara hukum. PIhaknya berharap polisi bisa memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Cukup aksi kekerasan premanisme ini berakhir saat ini juga, ” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka penyerangan Banser terancam dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (pam/ydk)