Tulungagung (Jatimsmart.id) – Sebanyak 15 sepeda motor dan 2 unit mobil dipamerkan dalam expo barang bukti hasil kejahatan di Polres Tulungagung. Masyarakat pemilik barang tersebut bisa mengambilnya, dengan menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Kompol Ki Ide Bagus Tri, Wakapolres Tulungagung mengatakan, selain merupakan barang bukti kejahatan, baik curian maupun sarana, terdapat pula kendaraan yang ditilang dalam razia lalu lintas. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat yang lengkap, sehingga terpaksa diamankan oleh polisi.
“Bagi pemilik kendaraan baik yang merupakan barang bukti kejahatan atau ditilang bisa mengambilnya selama expo dengan menunjukkan STNK dan BPKB,” katanya, Selasa (24/09). Expo barang bukti ini akan digelar selama enam hari, hingga 30 September 2019 mendatang.
Selama ini, kata Bagus, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa barang bukti yang diamankan oleh Polisi bisa diambil kembali. Mereka yang meresa pernah kehilangan kendaraan, bisa mendatangi Polres untuk melihat apakah kendaraanya terdapat dalam expo ini.
“Ini sebagai bentuk pelayanan kami ke masyarakat. Jika nanti hingga batas waktu tidak ada yang mengambil, kendaraan ini akan kami simpan lagi dan masyarakat masih bisa mengambilnya,” imbuhnya.
Adanya pengembalian barang bukti ini disambut gembira oleh masyarakat. Lukman Hakim, pemilik mobil mengaku senang kendaraannya kembali. Saat itu, pemilik usaha rental mobil ini tak menyangka penyewa jasanya menggunakan kendarannya untuk kejahatan pencurian kambing.
“Alhamdulilah bisa kembali, mobilnya baru dan belum lunas angsurannya, sekarang bisa digunakan lagi,” kata Hakim yang sempat merasa usaha rentalnya terganggu karena kasus ini.
Selain di Tulungagung, expo ini juga digelar Kepolisian Polres Blitar dan Kediri serta serentak di seluruh Polres jajaran di Polda Jawa Timur. Di Blitar tercatat ada 21 kendaraan yang meliputi roda dua dan empat yang saat ini bisa langsung diambil oleh masyarakat disana. (pam/ydk)