Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek bekuk komplotan begal truk. Tiga orang tersangka yakni Sumarno (48), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Heru Susanto, (33) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dan Adit Lutfi (31) warga Kabupaten Oku Timur, Palembang ditangkap petugas. Berusaha kabur saat hendak diamankan, Polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus komplotan begal ini berawal dari kejadian pembegalan di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek akhir Juli lalu. Saat itu korban, Erik Rikiawan (31), warga Kota Kediri, memposting jasa penyewaan dump truk di media sosial facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan memesan pasir untuk diantarkan ke Kecamatan Durenan.
baca juga :
- Gagal Bawa Kambing, Pencuri di Tulungagung Tinggal Motornya yang Kehabisan Bensin
- Bius Korban dengan Nasi Padang, Lima Komplotan Pencuri Truk ini Dilumpuhkan
- Lima Pengedar Pil Koplo Dibekuk, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
“Pelaku menggunakan modus memesan pasir agar korban beserta dump truk yang diincarnya datang,” katanya, Selasa (20/8/2019)
Sesampainya di lokasi, korban diminta untuk menurunkan muatannya. Saat korban lengah, pelaku langsung menyekap korban dengan melakban kaki tangan dan mulutnya. Korban tak segan mengancam korban dengan senjata api.
baca juga :
- Pemutilasi Budi Hartanto, Guru Tari di Kediri Terancam Hukuman Seumur Hidup
- Residivis Pencurian Spesialis Peralatan Bengkel di Tulungagung Dilumpuhkan
- Spesialis Pencuri Burung Babak Belur Dihajar Warga
Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa pelaku. “Dalam perjalanan korban ini mendengar akan dibunuh, sesampainya di daerah Sragen korban nekat untuk kabur dengan cara melompat dari mobil,” imbuhnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyidikan. Para pelaku diketahui hendak menjual mobil dump truk yang dicurinya ini. Mereka kemudian ditangkap di sebuah perbukitan, di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magetan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, penadah hasil curian. (pam/ydk)