Kediri – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Budi Hartanto seorang guru tari asal Kelurahan Tamanan, Kota Kediri. Azis prakoso dan Aris Sugianto dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dan terancam hukuman seumur hidup.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tergambar jelas perbuatan keji kedua terdakwa menghilangkan nyawa korban. Dalam surat itu, terdakwa membacok korban menggunakan sebuah golok. Kemudian dimutilasi untuk menghilangkan jejak pembunuhan dengan memasukkan tubuh korban ke koper hitam dan membuang bagian kepala secara terpisah.
baca juga :
- Sediakan Layanan Threesome, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri Digerebek Polisi
- Frustasi Orang Tua Kerap Bertengkar, Remaja di Kediri Nyabu
- Tipu 25 Warga Kediri, Sutradara ‘Sajadah Cinta’ Diringkus Polisi
Keluarga korban yang hadir untuk menyaksikan persidangan secara langsung tak mampu menahan tangis. Mereka meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati . karena telah menghilangkan nyawa korban secara keji.
“Keluarga korban meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati,” tegas Heri Sunoto , Kuasa Hukum Korban .
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan keberatan. Pihaknya menilai pembunuhan terjadi , setelah korban terlebih dahulu menyerang terdakwa.
- Tim LBH NU Nilai Banyak Kejanggalan, Putra Korban Tak Yakini Pelaku
- 11 Adegan Tambahan di Rekontruksi ‘Pembunuhan’ Anggota Fatayat NU di Kediri
“Kita akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya,” kata Taufiq Dwi Kusuma, Kuasa Hukum Terdakwa .
Persidangan kasus pembunuhan mutilasi akan dilanjutkan, pada kamis depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sementara itu, kasus tersebut dilakukan kedua terdakwa pada Maret lalu. Jasad Budi dimasukkan ke dalam koper hitam dan dibuang di bawah jembatan Karanggondang, Udanawu, Kabupaten Blitar. Sementara, bagian kepalanya dibuang secara terpisah dan ditemukan sekitar 10 hari kemudian. (ydk)