Blitar – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar mengimbau masyarakat untuk tidak memotong atau sembelih sapi betina produktif di Idul Adha nanti. Juga pada kesempatan lain.
Dewi Masitoh, Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dijelaskan bahwa sapi betina yang belum berumur 8 tahun,belum 5 kali beranak serta masih sehat untuk berproduksi, maka dilarang untuk dipotong atau disembelih.
“Aturannya jelas, namun kalaupun terpaksa akan menyembelih maka diharuskan mencari surat terlebih dahulu ke dinas agar petugas melakukan pemeriksaan apakah hewan tersebut masih dapat berproduksi atau tidak,” katanya
baca juga : Atlet-atlet Pagar Nusa Kota Kediri Raih Prestasi di Kejuaraan Silat Internasional
Terkait aturan ini, ancamannya tak main-main, pidana 1 tahun atau paling lama 3 tahun serta denda Rp. 100 juta atau paling banyak Rp. 300 juta. Warga diharapkan memahami betul aturan tersebut.
baca juga : Sediakan Layanan Threesome, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri Digerebek Polisi
Sementara itu, pemerintah sendiri melarang pemotongan sapi betina produktif ini agar jumlah populasi ternak sapi tidak terhenti dan induk sapi betina dapat terus berkembang biak atau beranak.