Kediri – Jumlah Tempat Pemungutas Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 19 Kabupaten/kota yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang diperkirakan akan terjadi perubahan. Hal ini karena KPU Provinsi Jawa Timur merekomendasikan KPU Kabupaten/Kota untuk mengurangi pendirian sejumlah TPS untuk efektifitas. Termasuk di Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengatakan selama tiga hari di Kabupaten Kediri, pihaknya melakukan review terhadap penyusunan program dan anggaran KPU kabupaten/kota penyelenggara.
Rekomendasi yang disampaikan kepada 19 KPU Kabupaten/Kota diantaranya yakni idealnya, jika pada Pilpres lalu dalam 1 TPS ada 300 pemilih, maka pada Pilkada serentak mendatang jumlahnya dapat ditingkatkan menjadi 800 pemilih.
“Jumlah TPS yang didirikan untuk kebutuhan Pilkada serentak, bisa dikurangi. Apalagi sesuai aturan, untuk pendirian TPS Pilkada, jumlah pemilih di tiap TPS, maksimalnya 800 orang, sedangkan pada Pilpres lalu hanya 300 orang” Ungkapnya.
Choirul menambahkan penyebab pengurangan jumlah TPS ini, karena alasan pada Pilkada serentak tahun depan, jumlah surat suara yang dicoblos oleh masyarakat hanya satu lembar. Sedangkan, pada agenda Pilpres tahun 2019 ini, seorang pemilih memperoleh 5 lembar surat suara. Selain untuk memilih presiden dan wakilnya, saat itu mereka juga memilih sejumlah calon wakil rakyat di DPR, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Selebihnya, Choirul juga merekomendasikan adanya penyesuaian alokasi anggaran, dan belanja modal.
KPU Jatim berharap, melalui agenda Rakor Penyusunan Program Dan Anggaran Pilkada Serentak 2020 antara jajaran KPU Provinsi Dengan KPU Kabupaten/Kota se Jatim, ada kesamaan persepsi dalam penyusunan program dan anggaran Pilkada serentak. Sehingga nantinya, Pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku. (ydk/sam)
Baca Juga :