Tulungagung – Dua pengedar narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut, Tulungagung. Polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu dan ribuan butir pil koplo siap jual. Para pengedar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Narapidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Madiun.
Mereka adalah Aang Mustofa, warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, dan Ari warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang diamankan saat hendak bertransaksi. Sementara Ari, yang sempat berhasil lolos akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Setelah dibujuk oleh keluarga.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat total mencapai 1,07 gram, serta 3 ribu pil koplo siap edar.
“Kedua tersangka ini mengaku sudah berjualan sabu selama satu tahun,” kata Kompol Siti Nurinsana Natsir, Kapolsek Ngunut.
Lebih lanjut menurutnya, tersangka berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, sehingga nekat menjadi budak narkoba ini.
Berdasarkan keterangan pelaku, menurut Kompol Siti keduanya mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut, dari seseroang yang saat ini mendekam di balik Lapas Madiun.
“Mereka mentrasnfer sejumlah uang, kemudian menunggu kurir mengantarkan barang yang dipesan,” terangnya.
Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan Undang-undang kesehatan dan Undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pam/ydk)
Baca Juga :