Blitar – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, meringkus seorang bandar judi dadu warga Selopuro, Kabupaten Blitar. S (56) dibekuk saat asyik menggelar lapak judi dadunya di sebuah pagelaran Wayang Kulit di Desa setempat.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat adanya perjudian di pertujukan Wayang Kulit di Desa tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah, serta peralatan judi seperti dadu, beberan kertas dengan gambar-gambar hewan, lampu templok, serta penutup dadu.
Dihadapan petugas tersangka mengaku jika perbuatan melanggar hukum ini dilakukan sejak dua tahun yang lalu. Penghasilannya antara Rp. 60 ribu hingga Rp. 300 ribu untuk sekali bermain.
“Meski di bulan puasa, namun pelaku S ini masih nekad melakukan perjudian utamannya saat ada pertunjukkan wayang kulit ataupun jaranan,” kata Wakapolres Blitar, Kompol Arief Kristanto dalam rilis di Mapolres Blitar. Jumat (17/5/2019).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yds/ydk)
Baca Juga :
- Tertangkap Basah Curi Kotak Amal, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga
- Pemeran Pria dalam Video Mesum di Blitar Terancam Pasal Berlapis
- Setahun Lakoni Bisnis Prostitusi Online, Mami Selvi Pasang Tarif Bervariasi