Kediri – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri rampung melakukan pemeriksaan terhadap NI (23) alias Mami Selvi, sang mucikari prostitusi online yang beberapa waktu lalu diamankan.
Hari ini, Rabu 15 Mei 2019, Mami Selvi dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kediri. Dihadapan petugas dan awak media ia mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama lebih dari setahun terakhir.
“Kurang lebih sudah satu tahun,” jawabnya lirih sembari terus menundukkan kepalanya.
Modusnya, ia menawarkan gadis koleksinya melalui pesan whatsapp dalam jaringan tertutup. Hingga saat ini, ia memiliki sedikitnya 10 koleksi, dengan tarif yang beragam, mulai dari Rp. 600 hingga Rp. 1 juta, untuk kencan singkat.
“Modus operandinya dengan cara menawarkan lewat WA, hanya memang untuk orang-orang tertentu di lingkungan tertutup. Kita sempat kesulitan, namun karena kegigihan temen-temen akhirnya ini terungkap,” kata AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Kasat Reskrim Polres Kediri.
Lebih lanjut menurut Ambuka, warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri ini ditangkap setelah mengamankan pasangan mesum di sebuah kamar hotel di jl. Airlangga, Kabupaten Kediri, Jumat (10/5/2019).
Berdasarkan hasil pengembangan, RA (25) sang gadis mengaku disalurkan oleh mucikari seharga Rp. 600 ribu termasuk ongkos mucikari pada pria hidung belang tersebut dan dipertemukan di hotel.
“Ongkosnya tidak tentu, kadang Rp. 100 ribu, kadang Rp. 200 ribu. Tergantung. Tapi untuk yang ini Rp. 100 ribu,” imbuhnya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp. 600 ribu, ponsel sebagai alat transaksi serta pakaian korban dan selimut hotel sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya kini NI terancam Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. (ydk/sam)
Baca Juga :
- Pemeran Video Mesum di Blitar Diamankan
- Polres Kediri Bongkar Praktik Prostitusi Online
- Polisi Sita Uang 600 Ribu, Berapa Tarif Layanan Esek-esek Online di Kediri ?