Madiun – Selama ini kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan kereta api merupakan hal yang masih dianggap sepele. Terbukti, masih banyak kejadian kecelakaan antara pejalan kaki sampai pengendara kendaraan bermotor dengan kereta api.
Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengataka bahwa, berdasarkan data yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, kejadian temperan akibat pelanggaran yang terjadi di awal tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan April 2019 sebanyak 22 kejadian. Empat orang meninggal, tiga orang lain luka-luka.
“Jika mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang tertuang di pasal 91 sampai dengan pasal 94 disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang. Kemudian, untuk pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus mengantongi izin dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.” katanya.
Lebih lanjut, apabila ada pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan yang sudah mengantongi izin, dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian.
“Untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mengantongi izin resmi harus ditutup. Penutupan perlintasan yang tidak mengantongi izin dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” imbuh Ixfan.
Berdasarkan data per 9 Mei 2019, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat total 50 perlintasan yang akan dilakukan normalisasi/penutupan (quickwins).
Sejak bulan Januari hingga Mei 2019, sebanyak 17 perlintasan sudah dinormalisasi atau ditutup sehingga masih ada 33 perlintasan yang rencananya akan dinormalisasikan atau ditutup guna meningkatkan keselamatan perjalanan KA di wilayah Daop 7 Madiun terlebih menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda di beberapa wilayah Daop 7 Madiun.
Adapun 33 perlintasan yang akan ditutup pada tahun 2019 ini antara lain tiga di Kabupaten Jombang, tiga di Kabupaten Nganjuk, tiga di Kabupaten Madiun, satu di Kabupaten Magetan, 12 di Kabupaten Ngawi, tiga di Kabupaten Blitar, dan delapan di Kabupaten Kediri.
“Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA, maka akan segera dilakukan normalisasi atau penutupan di perlintasan tersebut, Diharapkan dengan penutupan perlintasan tersebut, kedepan tidak ada lagi kejadian temperan.” pungkasnya. (ydk/sam)
Baca Juga :