Kediri – Ari Julianto (37), pria asal JI. Ngadisimo Gang 2 Buntu No. 27 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri ini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.
Residivis kasus Narkotika ini kembali dibekuk Tim Berantas BNN Kota Kediri di Jalan Raya, tepat di depan Markas Yonif 521 Kediri. Saat itu tersangka tengah mengendarai sepeda motor Satria F-150 warna putih Nopol AG-2212-BC dan siap untuk bertransaksi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram dalam beberapa paket siap edar.
“Tersangka baru saja mengambil sabu dari rumah kosnya di Porong, Surabaya. Sepertinya hendak melakukan transaksi dengan cara ranjau di Kediri,” kata Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar dalam rilis di Kantornya, Senin (6/5/2019).
Tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Kediri dan rumah kosnya di Surabaya. Petugas menemukan barang bukti 14 plastik klip ukuran 3×5 berisi Krsital warna putih, sabu berat bruto 15,36 gram, serta satu buah timbangan digital.
Selain sebagai bandar, pelaku diketahui juga sebagai pengguna, dengan ditemukannya satu buah alat hisap sabu, satu buah pipet kaca, empat buah korek api, satu bungkus rokok Gudang Garam isi 12 warna merah, tiga plastik klip ukuran 3×5 bekas pakai, satu plastik klip ukuran 6×10, 236 plastik klip ukuran 3×5.
Juga uang tunai Rp. 1.610.000, satu buah KT P tersangka, satu buah ATM BRI, satu buah SIM A, satu Iembar bukti transfer sejumlah Rp. 2.800.000, ke rekening Siti Aisyah, satu buah kunci kontak sepeda motor Satria F-150.
Menurut Bunawar, dalam catatan BNN Kota Kediri, tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama, pada 2017 lalu. Tersangka sempat divonis penjara selama enam bulan.
“Kali ini, tersangka kita amankan sebagai bandar sabu-sabu dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuhnya.
Kini tersangka harus meringkuk kembali di dalam sel tahanan BNN Kota Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. (ydk/sam)
Baca Juga :