Madiun – Menjelang masa angkutan Lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda yang menghubungkan antara Stasiun Baron, Sukomoro, Nganjuk hingga Babadan beberapa waktu lalu, menjadikan jumlah perjalanan KA semakin bertambah. Hal tersebut agar menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan melintas diperlintasan Kereta Api.
Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Apabila terjadi pelanggaran oleh pengemudi kendaraan, maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 sesuai dengan pasal 296,” tegas Ixfan, Senin (6/5/2019).
Lebih lanjut, Ixfan menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA.
Bagi masyarakat yang akan melintas diperlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.
“Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan melintas diperlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan ketika sinyal sudah menyala,” imbuh Ixfan.
Sementara berdasarkan data terupdate 5 November 2018, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang (tiga flyover dan 42 underpass) dengan total terdapat 382 perlintasan. (ydk/sam)
Baca Juga :
- Jalur Ganda Nganjuk – Babadan Resmi Beroperasi
- Sejumlah Kereta Api Alami Kelambatan Akibat Banjir di Pasuruan
- Switch Over Tahap II Akan Dilakukan, Jalur Ganda Nganjuk Sampai Babadan Siap Dioperasikan