Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar meringkus dua orang nelayan Pantai Tambakrejo, warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Kedua tersangka, masing-masing Refano Surya Adi (24) dan Richad Singgih (26) yang digrebek saat asyik mengkonsumsi sabu dirumahnya.
Dihadapan polisi dua nelayan ini berdalih mengkonsumsi barang haram tersebut, sebagai doping agar tidak ngantuk dan kuat saat melaut.
“kerja enak,” kata salah satu tersangka, dalam rilis di Mapolres Blitar, Senin (4/3/2019)
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Tulungagung, dengan mendatangi langsung sang pengedar.
Selain mereka, polisi juga mengamankan satu pemuda budak narkoba. Adalah SH remaja berusia 19 tahun warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang diringkus saat mengkonsumsi barang terlarang itu.
“dari dua kasus pengguna narkotika ini kita amankan tiga tersangka dan barang bukti berupa 0,7 gram sabu, dan kemudian korek api, bong serta uang tunai,” kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha
Polisi akan melakukan pengembangan terkait kasus ini, sementara para tersangka akan dijerat dengan pasal 114,112 dan 132 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (yds/ydk)
Baca Juga :
- Dua Orang Misterius Tinggalkan Bayi di Teras Warga
- Korem 082/CPYJ Kembali Tegaskan Netralitas TNI di Pemilu 2019
- Tenggak Alkohol Sisa Obat Luka Dicampur Suplemen, Gadis di Tulungagung Keracunan