Bangkalan (Jatimsmart.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen terus melestarikan budaya Karapan Sapi khas Madura. Salah satunya dengan menggelar perlombaan Karapan Sapi di Lapangan Stadion Karapan Sapi Moch. Noer Kabupaten Bangkalan. Grand Final dilaksanakan hari ini, Minggu (8/10/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono menjelaskan, Karapan Sapi ini merupakan hasil budaya dan seni serta warisan leluhur masyarakat Madura untuk merayakan kegembiraan serta hiburan setelah panen padi.
“Karapan Sapi perlu terus dilestarikan dan sudah masuk kalender wisata tahunan. Ini untuk mengembangkan budaya daerah dan pariwisata, hingga mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penyelenggaraan lomba Karapan Sapi ke-21 ini pun, lanjut Sekda Adhy, sudah semakin menyesuaikan perkembangan era teknologi.
“Sudah ada peralatan digital yang dipakai untuk memantau ketepatan dan kecepatan sapi, baik di garis start maupun finish. Dengan demikian diharapkan bisa semakin menjaga sportivitas perlombaan. Matorsakalanglong. Salam settong dhere,” katanya menutup sambutan dengan berbahasa Madura.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur (Bakorwil) IV Pamekasan, Sufi Agustini melaporkan lomba Karapan Sapi ini memperebutkan piala bergilir Presiden RI dan merupakan rangkaian Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur.
Sapi berpasangan yang dikendalikan oleh satu joki di belakangnya berlomba dan berpacu beradu cepat melawan pasangan sapi lainnya dengan panjang lintasan pacuan yang ditempuh 225 meter.
Lomba karapan sapi ini, lanjutnya, diikuti oleh pemenang Karapan Sapi hasil seleksi tingkat kabupaten se-Madura. Setiap kabupaten diwakili oleh 6 regu atau 6 pasang sapi.
“Artinya, ada 24 pasang sapi yang berlomba dari Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep,” terang Kepala Bakorwil Pamekasan.
Untuk kelayakan sapi yang diikutkan lomba, ada beberapa syarat yang harus disertakan seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), rekomendasi dari pejabat otoritas veteriner, dan lain-lain. (red/kjt)