Lumajang (Jatimsmart.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, telah meresmikan e-pasir atau e-pajak pasir Stockpile (Tempat penampungan sementara) Pasir Terpadu di Desa Sumbersuko, Kab. Lumajang. Stockpile Pasir Terpadu seluas 11,4 ha ini mulai di bangun sejak Februari 2022. Saat ini, stockpile tersebut mampu mewadahi 13 pemilik IUP OP dan menampung 37 pemilik stockpile (non IUP OP).
Didampingi langsung Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Gubernur Khofifah mengapresiasi inovasi pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berbasis elektronik yang diterapkan pada Stockpile tersebut.
Inovasi sistem MBLB berbasis elektronik ini dinamakan e-Pajak Pasir. Inovasi ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan pajak pasir di Lumajang.
Gubernur Khofifah melalui siaran persnya, Selasa (11/7/2023) menjelaskan, setiap truk pasir yang masuk ke stockpile akan melakukan tap kartu yang berisikan saldo. Sistem akan otomatis memindahbukukan saldo di dalamnya untuk melakukan pembayaran pajak pasir. Dengan demikian, maka penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat karena kebocorannya dapat diminimalkan.
“Digitalisasi sistem yang dilakukan tidak hanya berguna untuk perpajakannya saja, tapi juga termanage lingkungannya dan termanage daya dukung alamnya termasuk akses infrastrukturnya,” terangnya.
Khofifah menambahkan, kalau stockpile ini bisa dimaksimalkan fungsinya, maka proses monitoring dari manajemen pengelolaan penambangan pasir dan distribusinya akan bisa termanage dengan baik.
“Terima kasih pak Bupati Lumajang. Ini merupakan inisiasi yang bersinergi dengan Pemprov Jatim dan Bank Jatim. Saya rasa sinergi dan kolaborasi adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan bagaimana bisa terus kita bangun dan tumbuh kembangkan,” tegasnya.
Menurut Khofifah, Pemprov Jatim sebagai pihak yang menerbitkan izin stockpile terpadu dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan (IUP-PP) perlu terus menguatkan sinergi dengan Pemkab Lumajang. Termasuk dalam setiap proses penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) sebagai syarat penyewa kavling di stockpile. Sinergi tersebut akan menjadi bagian penting dari seluruh kegiatan eksplorasi tambang agar tetap berseiring dengan upaya menjaga daya dukung alam tetap terjaga.
Di sisi lain, pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat besaran nilainya berpatokan pada SK Gubernur Jatim Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batun di Provinsi Jawa Timur.
Manajemen penambangan pasir di Lumajang ini penting dilakukan baik dari sisi penerimaan pendapatan maupun upaya untuk tetap menjaga daya dukung alamnya. Sebab, potensi penambangan pasir di Lumajang mencapai 183,69 hektar dengan kapasitas produksi mencapai 2,48 juta ton. Dari potensi itu, sebanyak 37 perusahaan yang beroperasi dengan IUP Eksplorasi dan 36 perusahaan dengan IUP Operasi Produksi.
Tingginya potensi penambangan pasir di Lumajang diharapkan Gubernur Khofifah agar diiringi penambahan titik stockpile. Hal ini karena padatnya stockpile yang ada sedangkan masih ada 63 lagi IUP yang sedang dalam proses WIUP, Ekplorasi maupun peningkatan IUP OP.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan bahwa kehadiran stockpile pasir ini diharapkan menjadi inovasi yang mampu memperbaiki pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang.
“Harapannya Pemkab Lumajang dan Pemprov Jatim bisa mengoptimalkan sinergitas sehingga inovasi ini bisa dikembangkan lebih baik lagi,” ujarnya
“Saya laporkan juga ke Ibu Gubernur rata-rata pajak pasir yang sebelum adanya stockpile ini kita terima Rp. 400 juta per bulan. Ini akan kami tingkatkan supaya tidak ada kebocoran lagi, karena saat ini perbulannya kami bisa terima pajak hingga Rp. 2milliar per bulan,” lanjutnya.(red)