Surabaya (Jatimsmart.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, seluruh partai politik (Parpol) telah menyetorkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan. Parpol memanfaatkan hari terakhir masa perbaikan.”Semua partai sudah mengajukan perbaikan, pada Senin kemarin,” kata Insan dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Namun selain menyetorkan berkas perbaikan, Insan menyebut sejumlah parpol juga mengganti bacaleg mereka. Sekalipun belum merinci secara detail, Insan mengaku cukup banyak parpol yang melakukan pergantian nama. “Sebagian besar partai ada yang merubah nama bacalegnya,” terangnya.
Berdasarkan penjelasan Insan sebelumnya, pada tahap perbaikan, parpol memang masih dimungkinkan untuk melakukan utak-atik komposisi bacaleg mereka. Misalnya mengganti nama, memindah dapil maupun mengganti nomor urut. Hal ini berdasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penggantian itu bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat. Kesempatan ini yang dimanfaatkan oleh parpol peserta Pemilu. “Beberapa parpol juga ada yang mengganti susunan di dapil,”ungkap Insan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim tersebut.
Sementara itu, setelah tahap perbaikan, Insan menegaskan KPU bakal melakukan tahap verifikasi administrasi perbaikan. Tahap tersebut dimulai pada 10 Juli ini dan akan berlangsung hingga 6 Agustus mendatang. “Jadi, cukup lama waktunya,”pungkasnya.