Probolinggo (Jatimsmart.id) – Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang marka jalan berupa pita kejut. Marka pita kejut ini dipasang di 3 (tiga) titik di wilayah Kabupaten Probolinggo. Rinciannya, 2 titik di Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura dan 3 titik di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan.
Marka pita kejut ini dibuat dengan ketebalan 6 mm dari aspal. Berbeda dengan marka-marka pada umumnya yang ketebalannya hanya 3 mm dari aspal. Lebar marka pita kejut ini mencapai 13 mm dengan jarak antar marka mencapai 15 mm.
Selain marka jalan berupa pita kejut ini, Dishub juga memasang zebra cross dan soft line. Lokasinya 3 titik di depan Kantor Bupati Probolinggo di Kecamatan Kraksaan dan 1 titik di depan Mapolres Probolinggo di Kecamatan Pajarakan.
“Untuk soft line ini lebarnya mencapai 60 cm dengan spasi 30 cm. Kalau zebra cross lebarnya mencapai 30 cm dengan spasi 30 cm dengan panjang minimal 2,5 meter. Pemasangan marka jalan pita kejut serta zebra cross dan soft line ini menjadi satu paket dengan total anggaran mencapai Rp 175.464.000,” ujar Kasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo Asminanik.
Sementara Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan marka jalan berupa pita kejut ini dibangun dengan tujuan untuk mengurangi laju kecepatan kendaraan yang melintas. Sebab disadari bahwa Probolinggo merupakan titik simpul lalu lintas baik dari barat dan timur.
“Dari Banyuwangi yang mau ke Surabaya itu capeknya di Probolinggo. Dari Banyuwangi via Jember capeknya di Probolinggo di Malasan sana. Sebaliknya dari Surabaya maupun Jakarta yang mau ke Banyuwangi rata-rata capeknya masuk Probolinggo di daerah Tongas, sehingga banyak sekali kejadian laka lantas,” katanya.
Menurut Taufik, marka jalan berupa pita kejut ini selain untuk mengurangi kecepatan juga sebagai warning agar tidak mengantuk saat posisi capek. Apabila mengantuk atau capek akan sadar. Sehingga mencegah terjadinya kecelakaan atau human eror. Sebab humas eror karena mengantuk itu salah satunya.
“Oleh karena itu, marka jalan berupa pita kejut harus ada standartnya yang tidak membahayakan. Jadi tidak boleh dibuat asal-asalan. Yang kami bangun harus sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Taufik menjelaskan ikhtiar ini dilakukan setidaknya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan, khususnya di Kabupaten Probolinggo dan ditempatkan di daerah-daerah yang memasuki kepadatan agar mengurangi kecepatan dan untuk mencegah ngantuk dari para pengendara.
“Harapan saya semoga tetap para pengendara ini memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dimanapun berada, tetap menghormati rambu-rambu lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan,” pungkasnya. (red/kab)