Blitar (Jatimsmart.id) – Gelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan empat agenda penting, Jumat 10 Maret 2023.
Bertempat di Gedung Graha, Paripurna DPRD Kabupaten Blitar itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i dan didampingi Wakil Ketua Mujib.
Keempat agenda itu yaitu, pertama, Penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran DPRD. Kedua, Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha, PDAM Tirta Penataran dan penyelenggaraan reklame.
Selanjutnya ketiga, pembacaan Keputusan DPRD tentang perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD. Terakhir, penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, ada tigal hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna kali ini.
Pertama, terkait Pokok-pokok Pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Dasar kedua, menindaklanjuti surat dari Bupati perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dan perihal penyampaian tindaklanjut hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar.
Ketiga, menindaklanjuti surat dari Fraksi GPN perihal permohonan Penempatan AKD dari F-GPN DPRD Kabupaten Blitar. Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan penjelasan atas pengajuan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.
Ketujuh Ranperda itu yakni Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras. Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras.
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043. Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Irigasi.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar, yang telah bersama-sama menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda sampai dengan pembahasan melalui Pansus DPRD.
“Akhirnya telah disetujui 3 (tiga) Ranperda. Selanjutnya persetujuan DPRD sebagai salah satu syarat permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa timur sebelum Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Bupati. (red)