Bojonegoro (Jatimsmart.id) – Dua varietas durian lokal asli Bojonegoro, Durian Mugit dan Pandan Arum resmi mendapat sertifikat tanda daftar durian.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Desa Klino Kecamatan Sekar, Jumat (3/2/2023) yang dihadir langsung oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’wanah.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan bahwa salah satu keunggulan daerah adalah adanya inovasi. Dan inovasi bisa ditemukan dari hal yang baru atau sesuatu hal yang sudah lama ada namun belum disadari keberadaannya.
“Dengan adanya ikon baru ini dapat memantik para penggemar buah, dan bisa mendorong pembangunan sektor ekonomi,” tutur Bupati.
Bupati Anna juga mengatakan bahwa jika pemerintah pusat menyetujui membuka jalan tol yang tembus ke Madiun, maka wilayah Kecamatan Sekar merupakan pintu gerbang Bojonegoro wilayah selatan.
“Kami terus berupaya berkoordinasi dengan Kementerian PUR. Dan kami akan totalitas lagi untuk merencanakan pembangunan exit tol dari Madiun dan tembus ke Sekar,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Kementerian Pertanian RI Mohammad Azril menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemkab Bojonegoro November 2022 untuk varietas durian Mugit dan Pandan Arum.
“Saya sudah menugaskan kepada staf saya untuk memroses segera karena ini merupakan kekayaan alam dari Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya
Ia juga berharap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bojonegoro segera memperbanyak bibitnya. Sehingga dua varietas durian ini makin banyak di Bojonegoro dan jadi ciri khas Bojonegoro.
“Silahkan dikembangkan sehingga memberi manfaat bagi masyarakat setempat apabila sudah dilakukan pelepasan,” harapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojoenegoro Helmi Elizabeth mengatakan bahwa berkat arahan dan dorongan dari Bupati Anna, Dinperta melakukan observasi dan eksplorasi varieatas holtikultura di Bojonegoro. Salah satunya di Desa Klino Kecamatan Sekar terdapat pohon durian yang berusia ratusan tahun. Dengan didampingi dari badan Riset dan inovasi nasional untuk melakukan karakterisasi terhadap durian varietas lokal.
“Mulai dari bunga, daun sampai dengan rasanya dilakukan karakterisasi dan hasilnya belum ada yang memiliki atau mengakui dari daerah lain. Sehingga pada tanggal 1 Desember 2022 resmi mendapat tanda daftar varietas untuk durian mugit dan pandan Arum,” ucapnya.
Lebih lanjut Helmi Elizabeth menjelaskan berdasarkan tanda daftar varietas 1935/PVl/2022 untuk Pandan Arum dan tanda daftar no 1936/PVl/2022 durian Mugit. Hal ini menandakan bahwa Kementerian Pertanian telah mengakui dua varietas tersebut menjadi milik Kabupaten Bojonegoro.
Perlu diketahui nama varietas durian ini diberi nama langsung oleh Bupati Anna Mu’awanah yakni durian Mugit yang artinya mungil dan legit. Sedangkan Pandan Arum terinspirasi dari tempat tumbuh pohon durian di kaki Gunung Pandan dan Arum berarti harumnya wangi durian khas Bojonegoro. (red/kjt)