Nganjuk (Jatimsmart.id) – Pembangunan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu Program Unggulan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk dalam pembangunan fasilitas umum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy saat serah terima pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Rumah Khusus di Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo, Selasa (31/02/2023). Dalam sambutannya Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy menyampaikan, bahwa pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Desa Pisang ini. Selain berfungsi sebagai arena bermain untuk anak-anak, juga bisa sebagai media dalam mendukung Program Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Karena selain menumbuhkan rasa saling peduli, cara ini dinilai dapat menjadi landasan menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan karena ruang terbuka dapat diawasi,” terangnya.
Dijelaskan Agus Frihannedy, bahwa alokasi program pembangunan RPTRA dan TPT pengaman lahan di lokasi Rumah Khusus Desa Pisang ini bersumber dari APBD tahun 2022.
“Jadi kegiatannya sudah selesai ditahun 2022. Namun serah terima RPTRA, baru bisa kita laksanakan di tahun 2023 ini,“ tegasnya.
Lebih lanjut Agus Frihannedy menuturkan, bahwa untuk tahun 2023. Pihaknya memproyeksikan pembangunan jalan akses masuk dari sisi utara rusus (Rumah Khusus) yang juga merupakan akses warga desa Pisang.
Dengan demikian, Agus Frihannedy berharap agar masyarakat setempat ikut menjaga dan merawat Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), terlebih bisa meningkatkan lagi untuk menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala Desa Pisang atas nama warga masyarakat desa mengucapkan terima kasih banyak. Karena telah mendapat pembangunan Fasilitas Umum berupa Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) pada tahun 2022.
“Semoga pembangunan Fasilitas Umum berupa Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) menjadi sarana hiburan untuk anak–anak dan sarana berkumpul masyarakat Desa Pisang,“ imbuhnya.
Sebagai informasi, serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk dengan Kepala Desa Pisang yang disaksikan Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkim, Camat Patianrowo yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Perangkat Desa Pisang, Ketua RT dan Ketua RW Rumah Khusus. (red/pin)