Blitar (Jatimsmart.id) – Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah, selama tahun 2022 BPN Kota Blitar berhasil menyelesaikan proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL). Baik bidang tanah sebagai aset Pemerintah, Wakaf atau milik perorangan. Ribuan sertifikat tanah itu diserahkan Wali Kota Blitar secara simbolis di Aula Kantor Kecamatan Kepanjenkidul, Kamis (12/01/2023).
Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd menyampaikan apresiasinya atas prestasi BPN Kota Blitar. Sebab selama tahun 2022 telah merealisasikan sertifikasi 2.000 aset atau mencapai 100%. Sehingga dengan capaian tersebut, Kota Blitar berhasil memperoleh penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta KPK RI.
Pihaknya berharap, masyarakat yang sudah menerima sertifikat tersebut bisa menjaga dan menyimpannya dengan baik. Namun jika memang dijadikan jaminan dalam menambah modal usaha, harus digunakan untuk kegiatan yang produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
“Saya berpesan, jangan sampai terlena karena mendapat uang banyak, tapi tidak dipergunakan sebagai modal usaha, atau memutar modal yang dimiliki, justru itu yang berbahaya,” pesan Wali Kota Blitar.
Kepala Kantor BPN Kota Blitar, Kusniati menyebut dari 2.000 bidang yang disertifikasi tersebut, terdiri dari aset Pemerintah Kota Blitar sebanyak 897 bidang, tanah wakaf sebanyak satu bidang dan tanah milik perorangan sebanyak 1.103 bidang.
“Dari 2000 bidang, diantaranya merupakan aset Pemkot Blitar sebanyak 897 bidang, sertifikat perorangan sejumlah 1103 bidang dan satu sertifikat tanah Wakaf,” jelas Kusniati.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Walikota Blitar, Kepala BPKAD, Perwakilan TNI Polri Camat serta Lurah se-Kota Blitar. (red/kot)